Site Network: Home | perjalanan | komputer | About

HOT TOPIC

  • Gaya hidup ‘baru’ yang tercipta dikalangan sebagian generasi muda menjadi ciri khas yang melekat dalam pergaulan mereka, pesta hura-hura menjadi pilihan utama dalam meluapkan emosi dan keinginan, tawuran antar pelajar yang terkadang nyawa sebagai taruhannya dengan alasan solidaritas atau entah apa adalah trasi warisan turun menurun yang telah menjadi ‘seni’ sehingga terkadang ketika melihat pelajar berseragam tersebut terbayang dalam pikiran kita adalah ‘tawuran’
  • Terlebih lagi ketika narkoba, free sex, dan gaya permisivisme (ga hidup serba boleh) dijadikan pelengkap hidup yang wajar dan biasa. Pencarian jati diri, kurangnya perhatian dan pengertian serta lingkungan tidak sehat memiliki andil besar dalam mempengaruhi kehidupan mereka. Seabreg ‘stempel’ fenomena generasi pengganti atau lebih tepat disebut ’Generasi yang hilang’ ini bukanlah menjadikan kita kehilangan akal, surut mundur, apalagi cuci tangan dan saling menyalahkan.
  • Bagi para pendidik, orang tua dan para pemerhati, merupakan cara terbaik untuk melahirkan solusi yang sesuai keiunginan remaja dan searah dengan perkembangan zaman, sehingga dapat mengembalikan mereka dalam bentuk pergaulan yang sehat dan positif.
  • Oleh karena itu dengan seizin Allah SWT, Pusat Layanan Pelajar “Cendikia” (PLP Cendikia) hadir sebagai setetes embun solusi segar ditengah ‘keringnya gurun’ fenomena tersebut dengan system pembinaan keagamaan sebagai ajang kegiatan siswa sekolah.

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
(1) Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama
“ PUSAT LAYANAN PELAJAR CENDIKIA” selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan PLP Cendikia.
Berkedudukan di Kota Tegal, untuk pertama kalinya berkantor Sekretariat di Jalan Tentara Pelajar nomor : 56, Telepon : (0283) 342786, Tegal
(2) PLP Cendikia dapat membuka Kantor Cabang di tempat-tempat lain yang di pandang perlu berdasarkan musyawarah Pengurus.

WAKTU
Pasal 2
PLP Cendikia didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan mulai berdiri pada hari Senin tanggal tiga belas Robiul Awal tahun seribu empat ratus dua puluh lima Hijriyah (13 Robiul Awwal 1425 H) atau bertepatan dengan tanggal tiga Mei tahun dua ribu empat Masehi ( 3-5-2004 M)

ASAS DAN LAMBANG

Pasal 3
(1) PLP Cendikia berasaskan Islam
(2) PLP Cendikia berlambang Gambar Elips mengelilingi tulisan CENDIKIA dan motto : Ilmu, Iman dan Amal.

VISI, MISI DAN KEGIATAN
PASAL 4
(1) Visi PLP Cendikiaadalah menjadi contributor bagi usaha-usaha pencerahan moral, intelektual dan professional pelajar dan mahasiswa sehingga mampu menghadapi tantangan masa depannya dan menjadi komponen kuat bangunan masyarakat.
(2) PLP Cendikia mempunyai misi :
1. Memperkuat keimanan dan ketaqwaan pelajar dan mahasiswa
2. Meningkatkan kukalitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelajar dan mahasiswa
3. Memperkuat ukhuwah islamiyah di kalangan pelajar dan mahasiswa
4. Mewujudkan suasana kehidupan yang islami di lingkungan sekolah, kampus maupun masyarakat pada umumnya.
(3) Untuk merealisasikan tujuannya, PLP Cendikia dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan pendidikan non-formal berupa :
- Pembinaan, penyuluhan-penyuluhan, pelatihan/training, seminar dan dialog, kursus-kursus, dan lain-lain.
b. Menyelenggarakan Jambore Pelajar Muslim
c. Menyelenggarakan konseling dan advokasi
d. Menyelenggarakan penerbitan-penerbitan brosur-brosur, buletin-buletin dan lain-lain
e. Satu dan lain melaksanakan kegiatan yang sah dalam arti kata yang seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan tujuan PLP Cendikia sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan PLP Cendikia dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
KEANGGOTAAN
Pasal 5
- Anggota PLP Cendikia berasal dari para pelajar, mahasiswa, sarjana dan pemerhati yang peduli dan komitmen dengan dakwah sekolah dan kampus.
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6.
(1) PLP Cendikia mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang terdiri dari :
1. Dewan Pembina.
2. Pengurus, meliputi :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. Koordinator-koordinator bidang- bidang (jika dipandang perlu).
(2) Pengurus diangkat berdasarkan keputusan organ pengurus
(3) Masa jabatan kepengurusan ditentukan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat dipilih kembali menurut mekanisme yang ada.
(4) Jabatan pengurus akan berakkhir apabila pengurus tersebut :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secata tertulis terlebih dahulu.
c. Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang ditetapkan.
d. Apabila tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai pengurus baik karena hambatan fisik maupun non fisik yang penetapannya berdasarkan hasil musyawarah pengurus yang dihadiri oleh 50% (limapuluh persen) plus 1 (satu).
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 7.
Musyawarah adalah metode pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh seluruh pengurus sesuai dengan kepentingan jenjang dalam struktur kepengurusan, yang terdiri atas : Musyawarah Badan Pengurus Harian, Musyawarah Pengurus, dan Musyawarah Bidang .
KEUANGAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 8
(1) Keuangan PLP Cendikia terdiri dari sumber-sumber sebagai berikut :
a. Iuran rutin anggota ;
b. Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
c. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
(2) Tahun Buku dimuali pada awal bulan Januari sampai akhir bulan Desember setiap tahun, unutk kalipertama ditutup pada akhir bulan desember tahun dua ribu mepat (2004).
(3) Pengurus diwajibkan selambat-lambatnya dalam 3 (tiga) bulan sesudah akhir tahun membuat laporan pertanggung jawaban yang meliputi laporan keuangan sehubung dengan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN.
Pasal 9
(1) Perubahan Anggaran Dasar (AD) PLP Cendikia dapat dilakukan berdasarkan permintaan perubahan berikut alas an-alasan yang diajukan melalui mekanisme musyawarah pengurus.
(2) Perubahan Anggaran Dasar (AD) dianggap sah apabila dilakukan melalui musyawarah pengurus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) dari jumlah anggota pengurus dan disetujui oleh 50% (lima puluh persen ) plus 1 (satu) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah.
(3) Pembubaran hanya dapat dilakukan jka sama sekali tidak ada pengurus ataupun penggantinya yang sanggup mengurus dan mengelola sesuai maksud dan tujuan dengan manunjuk pada ketentuan ayat 2 (dua) pasal ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
1. Hal yang belum diatur/ tidak diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah tafsir danpenjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh hasil musyawarah pengurus dan bersifat terbuka terhadap peninjauan dan pembaharuan secara periodik.

1 Comment:

  1. Anonymous said...
    jare pak tedi AD ART....
    daning AD ne tok seh??????

Post a Comment